bisnisbandung.com - Polemik mengenai tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dinilai bukan semata persoalan keuangan negara, melainkan soal rasa keadilan publik.
Pandangan ini disampaikan pakar hukum tata negara Feri Amsari, yang menilai sistem pensiun bagi anggota parlemen perlu ditinjau ulang agar lebih sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
Feri menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang menjadi dasar pemberian tunjangan pensiun bagi anggota DPR sudah tidak relevan lagi dengan sistem ketatanegaraan modern.
Undang-undang tersebut masih menggunakan istilah lembaga tinggi negara, padahal dalam sistem pemerintahan saat ini hanya dikenal istilah lembaga negara.
Menurutnya, hal itu menunjukkan perlunya pembaruan regulasi agar sesuai dengan konteks pemerintahan sekarang.
“Nah, soal uang pensiun seumur hidup itu memang perlu dikaji ulang, ditelaah ulang apakah kemudian itu layak atau tidak. Sebenarnya tentu ini bagian dari respons kekecewaan publik terhadap kinerja anggota dewan,” jelasnya dilansir dari youtube Kompas TV.
Lebih jauh, Feri menilai bahwa perdebatan soal pensiun DPR mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja anggota dewan.
Baca Juga: Belajar dari Dunia, DPR Minta MBG Indonesia Segera Dibenahi dengan UU
“Kalau kinerjanya baik, kesejahteraan terjamin, saya yakin tidak akan ada yang ribut soal pensiun seumur hidup itu. Ini lebih karena publik antipati dengan berbagai tingkah laku dan tindakan dewan sehingga ada upaya-upaya seperti ini,” terangnya.
Publik merasa tidak adil ketika wakil rakyat yang hanya menjabat lima tahun dapat menikmati pensiun seumur hidup dengan jumlah yang jauh melampaui rata-rata pendapatan masyarakat.
Dalam banyak negara, sistem keuangan parlemen diatur untuk menghindari konflik kepentingan, salah satunya dengan menetapkan bahwa perubahan gaji atau tunjangan baru berlaku bagi anggota dewan periode berikutnya.
Skema ini membuat keputusan tentang kesejahteraan legislatif menjadi lebih objektif dan akuntabel.
Baca Juga: BBM di SPBU Swasta Belum Tersedia, Janji Pemulihan Stok Dipertanyakan