Jadwal resmi pemanggilan akan ditetapkan oleh majelis hakim dan dilaksanakan oleh tim jaksa KPK.
“Kami akan membuat panggilan untuk dihadirkan dalam sidang sebagaimana permintaan hakim dalam penetapan yang dia buat pada saat sidang,” pungkas Johannes Tanak.***
Baca Juga: Nasib Bangunan Lain di Ponpes Al-Khoziny Pasca Satu Gedung Runtuh