nasional

Skandal Kuota Haji, ICW Soroti Kerugian Negara dan Jemaah yang Tersisih

Selasa, 23 September 2025 | 19:30 WIB
Almas Sjafrina, Koordinator ICW, (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga merampas hak jemaah reguler yang sudah menunggu puluhan tahun.

Pandangan ini disampaikan oleh Almas Sjafrina, Koordinator ICW, yang menyoroti penyimpangan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan.

Kuota tambahan sekitar 20 ribu diberikan pemerintah Arab Saudi sebagai hasil lobi Presiden Joko Widodo kepada pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Jokowi Restui Prabowo-Gibran 2 Periode, Adi Prayitno: Rakyat Cuma Penonton!

Namun, alokasi yang seharusnya diprioritaskan bagi jemaah reguler justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Almas menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam regulasi itu, pembagian kuota diatur sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk jemaah khusus.

Faktanya, kuota tambahan justru dibuat 50 persen reguler dan 50 persen khusus, jauh dari porsi yang diamanatkan undang-undang.

Baca Juga: Dekat dengan Rumah Presiden, Desa Sukawangi Terjebak Sengketa Kawasan Hutan Hambalang

Menurut ICW, kebijakan tersebut jelas merugikan jemaah reguler yang jumlah antreannya sangat panjang, bahkan ada yang menunggu hingga lebih dari 40 tahun.

“Kalau tadi disebutkan misalnya ada kemungkinan sebagian tidak sanggup membayar dalam jangka waktu pendek, katakanlah 10 ribu pertama, kan bisa langsung dialihkan ke antrian berikutnya,” lugasnya dilansir dari youtube Metro TV.

“Antrian ini kan mengular panjang sekali, belasan hingga puluhan tahun, bahkan ada yang 47 tahun. Jadi menurut saya, tidak ada alasan kuat ketika menteri memutuskan kuota tambahan itu dibagi 50:50 antara reguler dan khusus.

Dengan sistem pembagian yang tidak adil, banyak jemaah reguler kehilangan hak keberangkatan meski sudah menanti bertahun-tahun,” sambungnya.

Baca Juga: Keras! Dedi Mulyadi Sebut Rumah Adalah Fondasi Hidup, Bukan Motor atau Mobil

Almas juga menekankan bahwa praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK dan Kejagung Berbagi Peran Tangani Kasus Korupsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:00 WIB