nasional

Jokowi Sudah Ngegas RUU Perampasan Aset, Mahfud MD Sebut DPR Ogah-Ugah Rampungkan

Rabu, 17 September 2025 | 16:00 WIB
Mahfud MD (dok youtube Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berulang kali mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

Sayangnya DPR justru tampak menahan langkah pembahasan hingga berlarut-larut.

“Pak Jokowi itu dua periode mengajukan RUU Perampasan Aset tapi selalu macet di DPR. Padahal tinggal satu materi kecil soal lokasi penyimpanan harta rampasan,” ujar Mahfud MD dalam youtubenya.

Baca Juga: INDEF Nilai Stimulus 8+4+5 Terlalu Fokus ke Sektor Informal, Jangkauan Masih Terbatas

Mahfud menjelaskan RUU ini pertama kali diajukan pada 2018 kemudian kembali masuk Prolegnas 2020, tetapi hingga 2023 belum rampung.

Bahkan pada 5 Mei 2023 Presiden Jokowi kembali mengirim surat resmi untuk mempercepat pembahasan.

Namun fraksi-fraksi di DPR masih enggan menuntaskannya.

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberi negara kekuatan hukum menyita harta hasil kejahatan termasuk korupsi, bahkan sebelum ada vonis pidana.

“Yang merasa terancam bukan rakyat tapi mereka yang memiliki harta yang tidak wajar. RUU ini akan membuka pintu pengadilan terhadap aset haram mereka,” kata Mahfud.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji, Ungkap Fakta Terbaru

Mahfud menyoroti sikap DPR yang seolah lebih sibuk mengurus politik internal ketimbang hak rakyat.

Padahal substansi RUU ini jelas tinggal satu topik kecil yang belum disepakati.

“RUU ini sudah nyaris tanpa perdebatan hanya perlu kemauan politik,” tegasnya.

Lebih lanjut Mahfud menyinggung potensi kemarahan publik yang bisa meledak jika DPR terus mengulur waktu.

Baca Juga: Blak-Blakan Menkeu Kritik Rocky Gerung, Beberkan Peran Jokowi dalam Pemulihan Ekonomi

Halaman:

Tags

Terkini