Bagi sipil, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, sementara bagi sebagian kalangan militer, pernyataan yang dianggap menyudutkan institusi bisa memicu respons hukum.
Meski Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik tidak bisa diterapkan terhadap institusi negara, dinamika ini masih berlanjut.
Publik kini menunggu apakah ada langkah hukum lebih lanjut secara personal atau penyelesaian melalui jalur dialog.***
Baca Juga: Menilik Prestasi Purbaya, Menkeu Pengganti Sri Mulyani