Bagi sipil, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, sementara bagi sebagian kalangan militer, pernyataan yang dianggap menyudutkan institusi bisa memicu respons hukum.
Meski Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik tidak bisa diterapkan terhadap institusi negara, dinamika ini masih berlanjut.
Publik kini menunggu apakah ada langkah hukum lebih lanjut secara personal atau penyelesaian melalui jalur dialog.***
Baca Juga: Menilik Prestasi Purbaya, Menkeu Pengganti Sri Mulyani
Artikel Terkait
Ferry Irwandi Kritik Kerusuhan di Tamansari Bandung: Buka Mata Anda!
Di Tengah Polemik Dalang Aksi Brutal, Ferry Irwandi Suarakan Korban yang Terlupakan
Tegas! Ferry Irwandi: DPR Masih Banyak PR, Meski Tunjangan Anggota Dewan Dipangkas
Dari Aktivis ke Menteri! Ferry Juliantono Gantikan Budi Arie di Kementerian Koperasi
Diseret Dugaan Kasus Hukum, Ferry Irwandi Tegaskan Siap Hadapi Proses
Rencana TNI Laporkan Ferry Irwandi Dinilai Keliru dan Berlebihan