nasional

Penanganan Kasus Delpedro Sesuai Koridor Hukum, Ini Kata Kompolnas

Kamis, 4 September 2025 | 19:00 WIB
Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, menegaskan bahwa penanganan kasus penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Delpedro ditangkap pada 1 September 2025 terkait dugaan penghasutan berdasarkan pasal 160 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang ITE, yang juga melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.

Kompolnas menyatakan bahwa meskipun penetapan tersangka dilakukan, Delpedro masih diberikan kesempatan untuk didampingi penasihat hukum dan menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Baca Juga: Ibu Bocah Tanjung Priok Buka Suara, Kronologi Jam Tangan Rp11 Miliar Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan

Proses penyidikan dilakukan secara bertahap untuk mencari bukti yang cukup sebelum tahap penyidikan formal dijalankan.

Menurut Kompolnas, aparat penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya telah menjalankan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memberi ruang bagi Delpedro untuk menyiapkan pembelaan hukum.

“Begini ini kami masih melihat bahwa penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya ini masih melakukan suatu kegiatan penangkapan, tindakan hukum itu masih sesuai dengan koridor,” jelasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Relawan Prabowo Harus Bubar, Refly Harun: Jangan Kecilkan Presiden dengan Kepentingan Golongan

“Kenapa? Karena kepada DMR atau Direktur Lokataru ini masih diberikan kesempatan seperti misalkan yang bersangkutan bisa didampingi oleh penasihat hukum ini masih diberi kesempatan,” terusnya.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kasus ini sensitif, langkah aparat masih sesuai aturan formil yang berlaku dalam penanganan tindak pidana, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur.

Kompolnas juga menekankan bahwa selama proses penyidikan, upaya hukum dan pendampingan hukum tetap bisa dilakukan, sehingga hak-hak tersangka tetap terlindungi.

Pernyataan ini menjadi penting mengingat sorotan publik terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan terhadap aktivis masyarakat sipil.***

Baca Juga: Api Dalam Sekam Bisa Meledak Kapan Saja, Mahfud MD Ingatkan Prabowo soal Demo



Tags

Terkini