nasional

Tolak Mutasi Tak Prosedural, Ketua IDAI Diberhentikan dari Layanan BPJS di RSCM

Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:31 WIB
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. Piprim Basarah Yanuarso (Tangkap layar Instagram@dr. Piprim)

bisnisbandung.com - Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. Piprim Basarah Yanuarso tidak lagi dapat memberikan pelayanan pasien BPJS di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Akun pelayanan BPJS miliknya resmi dibekukan setelah ia menolak mutasi yang dinilainya tidak sesuai prosedur.

“Dengan berat hati, saya mengumumkan bahwa mulai hari ini, saya tidak lagi bisa melayani putra-putri Bapak Ibu sekalian yang sakit jantung di RSCM, baik di PJP maupun di Tiara,” ungkapnya dalam video unggahnnya di Instagram pribadinya.

Baca Juga: Film Religi Air Mata Mualaf Segera Tayang, Perjalanan Hidup Angie Temukan Cahaya Islam

“Jadi, pasien-pasien BPJS itu sudah ditutup akun saya. Saya tidak bisa lagi melayani pasien BPJS. Namun demikian, atas arahan direksi, saya diharapkan bisa melayani pasien di RSCM Kencana,” terusnya.

Selama 28 tahun berkarier di RSCM, Dr. Piprim dikenal sebagai dokter spesialis jantung anak yang banyak menangani pasien peserta BPJS.

Namun kini, pasien yang ingin tetap mendapatkan layanan darinya hanya bisa melalui RSCM Kencana dengan biaya mandiri yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta untuk pemeriksaan dasar seperti EKG dan konsultasi.

Kebijakan ini membuat pasien BPJS kehilangan akses terhadap pelayanan yang sebelumnya rutin ia berikan.

Baca Juga: Feri Amsari: Hukuman Mati Bukan Solusi, Koruptor Harus Dimiskinkan dan Dicabut Hak Politiknya

Menurut penjelasan, keputusan tersebut berawal dari mutasi ASN yang diarahkan kepadanya untuk pindah ke RS Fatmawati.

Dr. Piprim menolak karena menilai proses mutasi tidak melalui mekanisme resmi seperti lolos butuh dan pemeriksaan administratif. Penolakan itu berbuntut pada pembekuan akun layanan BPJS yang ia miliki di RSCM.

Dengan situasi ini, orang tua pasien jantung anak yang sebelumnya ditangani oleh Dr. Piprim hanya dapat melanjutkan perawatan secara mandiri di RSCM Kencana dengan tarif swasta.

Bagi sebagian keluarga, biaya tersebut berpotensi membebani karena bisa mencapai ratusan juta rupiah jika harus menjalani tindakan medis lanjutan.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap persoalan mutasi tenaga kesehatan yang dianggap tidak transparan dan berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS di rumah sakit rujukan nasional seperti RSCM.***

Tags

Terkini