Jika KPK bergerak cepat sejak awal, potensi seorang tersangka untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah dapat diminimalkan, sehingga integritas pejabat publik tetap terjaga.
Kasus ini memunculkan perhatian publik mengenai urgensi transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di tingkat pemerintahan daerah.
Zaenur menegaskan bahwa penanganan yang cepat dan setara di hadapan hukum akan memberikan sinyal kuat bahwa tindakan korupsi tidak bisa ditoleransi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.***
Baca Juga: Pansus Pemakzulan Bupati Pati Ungkap Dugaan Kejanggalan di RSUD Suwondo