nasional

Rakyat Kecil Terjepit Pajak, Direktur CELIOS Persoalkan Pajak Orang Super Kaya

Kamis, 14 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Media Wahyudi Askar, Direktur Kebijakan Publik CELIOS (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Media Wahyudi Askar, menilai kondisi perekonomian Indonesia saat ini menunjukkan anomali serius.

Meski pertumbuhan ekonomi diklaim tinggi, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) justru meluas, dengan jumlah korban PHK mencapai sekitar 150 ribu orang hingga pertengahan 2024.

Ia menyoroti bahwa daya beli masyarakat masih stagnan dan tingkat pengangguran belum menunjukkan perbaikan signifikan.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, beban kerja masyarakat meningkat, namun kualitas hidup justru menurun.

Baca Juga: Monique Rijkers Usulkan Indonesia Ambil Alih Pengelolaan Gaza Sementara

“Contoh, kualitas hidup masyarakat ya nurun. 2022 sampai 2024 pasca Ciptaker, masyarakat bekerja lebih banyak dari seperti biasanya. Dan angka harapan hidup Indonesia itu turun 1 tahun menjadi 67 tahun,” jelasnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Data menunjukkan angka harapan hidup Indonesia merosot dari 68 menjadi 67 tahun dalam periode 2022–2024, yang disebut sebagai indikasi kegagalan perlindungan ekonomi bagi masyarakat miskin.

Menurut Media, salah satu masalah mendasar terletak pada sistem perpajakan yang timpang.

Baca Juga: Prof. Hikmahanto Ingatkan Risiko Indonesia Terjebak dalam Strategi Mossad

“Ada banyak PR di Indonesia hari ini dan salah satunya soal pajak. Masyarakat itu mau bayar pajak, tapi please pastikan pajaknya adil. Pastikan uang pajak itu kembali ke masyarakat. Ini kan yang enggak terjadi,” ungkapnya.

Masyarakat kecil, seperti warga di Pati, diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa alternatif lain, sementara individu super kaya tidak dikenai pajak kekayaan.

“Karena masyarakat kecil tidak sama posisinya dengan orang kaya dalam hal pajak. Masyarakat Pati dikenai PBB, enggak ada opsi lain selain bayar. Tapi orang super kaya itu enggak dikenakan pajak kekayaan. Mereka punya konsultan untuk tidak membayar pajak,” bebernya.

Baca Juga: Adi Prayitno Analisis Pertemuan Gibran dan Try Sutrisno Bisa Tenangkan Publik

Lebih parah lagi, kelompok kaya memiliki akses ke jasa konsultan yang membantu menghindari kewajiban pajak.

Halaman:

Tags

Terkini