nasional

Kerugian Rp1 Triliun Lebih, KPK Cegah Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:00 WIB
eks Menteri Agama, Yaqut Choulil (Tangkap layar youtube Metro TV)


bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Salah satu pihak yang dicegah adalah Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Pencegahan ini dilakukan setelah KPK menaikkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, meski belum menetapkan tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pencegahan ke luar negeri bertujuan memastikan pihak-pihak terkait tetap berada di Indonesia untuk menghadapi panggilan penyidik.

Baca Juga: Debat Panas! Sunan Kalijaga VS Pengacara Reza Gladys, Tuai Perhatian Publik

“Kemudian terkait dengan cegah ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui terkait perkara ini tentu karena berdasarkan penyidik, keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan untuk tetap di Indonesia,” terangnya dilansir dari youtube Metro TV.

“Sebab nanti dibutuhkan dalam proses-proses penyidikan dan pemeriksaan. Sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” lanjuutnya.

Ia menambahkan, meski Yaqut baru sekali dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, materi pemeriksaan sudah dianggap cukup lengkap sehingga perkara dapat dilanjutkan ke penyidikan.

Baca Juga: Aksi Nekat Bupati Indramayu, Lepas Ular untuk Selamatkan Panen Petani

“Sehingga ketika nanti suatu saat dilakukan pemanggilan atau pemeriksaan dalam proses penyidikan ini, maka yang bersangkutan bisa dengan segera memenuhi panggilan dari penyidik,” tegasnya.

Budi menekankan bahwa langkah ini bukan indikasi penetapan tersangka, melainkan strategi penyidik agar proses penyidikan berjalan efektif dan alat bukti dapat dikumpulkan secara optimal.

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, KPK kini memiliki ruang lebih luas untuk memanggil saksi, menelusuri aliran dana, dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.***

Baca Juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan Pajak Tapi Demo Warga Tak Reda, Ini Kata Pakar Bivitri

Tags

Terkini