Menanggapi hal itu, Julianus Sembiring menekankan bahwa seluruh pernyataannya mengacu pada asas praduga tak bersalah.
Ia mengklaim tidak pernah menyebut nama langsung, melainkan hanya menggunakan inisial dalam setiap keterangan.
Selain itu, ia memaparkan bahwa laporan polisi dengan nomor LP 735 tertanggal 3 Desember mencakup tiga pihak, termasuk Nikita Mirzani, Ismail Marjuki, dan satu saksi dari pihak dr. Oki Pratama.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan terhadap satu orang terlapor yang belum mendapat kejelasan.***
Baca Juga: Amien Rais Soroti Enam Provinsi Papua yang Masih Termiskin, Desak Pemerintah Bertindak