Meskipun akhirnya diselesaikan melalui ganti rugi, kasus tersebut memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap karya musik.
AKSI juga mendorong agar sistem penagihan royalti, khususnya dari konser langsung, lebih adil dan transparan.
Mereka mengusulkan agar 10% dari nilai kontrak artis disisihkan untuk royalti pencipta lagu, sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara acara. Saat ini, pembayaran lisensi untuk konser seringkali dilakukan setelah acara selesai, yang pada akhirnya merugikan komposer.***
Baca Juga: Program Tukar Sampah Jadi Telur, Inovasi Dedi Mulyadi untuk Masa Depan Anak Sekolah