Meskipun akhirnya diselesaikan melalui ganti rugi, kasus tersebut memperlihatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap karya musik.
AKSI juga mendorong agar sistem penagihan royalti, khususnya dari konser langsung, lebih adil dan transparan.
Mereka mengusulkan agar 10% dari nilai kontrak artis disisihkan untuk royalti pencipta lagu, sebagai bentuk tanggung jawab penyelenggara acara. Saat ini, pembayaran lisensi untuk konser seringkali dilakukan setelah acara selesai, yang pada akhirnya merugikan komposer.***
Baca Juga: Program Tukar Sampah Jadi Telur, Inovasi Dedi Mulyadi untuk Masa Depan Anak Sekolah
Artikel Terkait
PP 56 /2021: Kafe, Toko Wajib Bayar Royalti Saat Putar Lagu
Adi Prayitno Soroti Gugatan Ariel dkk Soal Royalti: Ternyata Sama Saja
Pelaku Usaha Terbebani Royalti, Ternyata Begini Hitung-Hitungan Tarifnya
Suara Alam Diputar di Kafe Juga Bisa Kena Royalti, LMKN Jelaskan Mekanismenya
Putar Kicau Burung di Kafe Biar Bebas Royalti? Ketua LMKN: Tetap Harus Bayar, Itu Juga Lagu!
Sengketa Royalti, MK Ungkap WR Supratman Bisa Jadi Orang Terkaya Kalau Hak Cipta Diartikan Harfiah