Kompolnas juga menyoroti perlunya penindakan yang menyeluruh, bukan hanya terhadap pemain, tetapi juga terhadap situs dan pihak-pihak yang mengoperasikannya.
Jika situs tersebut terbukti sebagai sarana perjudian ilegal, maka langkah seperti pemblokiran seharusnya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Terkait modus operandi, Kompolnas mencermati bahwa lima tersangka memiliki peran berbeda, dengan satu orang bertindak sebagai koordinator dan empat lainnya sebagai operator akun.
Modus ini memperjelas bahwa praktik perjudian memang dilakukan secara sistematis dan memanfaatkan celah teknis dari situs judi online.
Yusuf Warsyim menyampaikan bahwa Kompolnas saat ini sedang menyiapkan permintaan klarifikasi resmi kepada Polda DIY guna meluruskan persepsi publik dan memastikan penanganan perkara ini tidak menimbulkan kesan keliru.***
Baca Juga: Kekuasaan Politik Jokowi Makin Kerempeng, Amien Rais: Usai Lengser