nasional

Feri Amsari Blak-Blakan Soroti Motif Pengampunan untuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong

Minggu, 3 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Feri Amsari (Tangkap laya youtube satu visi utama)


bisnisbandung.com - Kasus pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong memicu perdebatan publik.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menanggapi isu ini dengan menekankan bahwa pemberian pengampunan semacam itu memang merupakan hak prerogatif presiden, sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, ia juga menekankan bahwa konteks penggunaan kewenangan tersebut perlu ditinjau lebih dalam karena menyangkut kepentingan yang bukan semata-mata hukum.

Dalam pandangannya, amnesti biasanya diberikan dalam kasus luar biasa seperti pemberontakan atau makar, dan bukan perkara hukum umum.

Baca Juga: Ekonom Soroti Pembatasan Insentif BUMN, Danantara Kian Dominan

Ia mengacu pada praktik sejarah yang menunjukkan bahwa pengampunan semacam itu digunakan dalam konteks pertentangan terhadap negara, bukan untuk kasus-kasus yang beririsan dengan perseteruan politik kekuasaan.

“Nah, karena ini adalah hak presiden dalam pengampunan clemency untuk memaafkan seseorang, maka karena itu ruangnya politik. Orang bertanya, apakah pemberian amnesti kepada Hasto adalah kepentingan politik?” ujarnya dilansir dari youtube Kompas TV.

“Kalau diduga itu berkaitan dengan kepentingan presiden saat ini, agak berat, ya. Kenapa dia berikan amnesti kalau dia adalah pelaku rekayasanya?” terusnya.

Baca Juga: Ekonomi Melemah, Masyarakat Andalkan Utang dan Gadai, Guru Besar Unair Soroti Akar Masalahnya

Feri juga menyoroti bahwa abolisi terhadap Tom Lembong dilakukan saat proses banding masih berlangsung.

Ini membuat keputusan tersebut terasa janggal karena menghentikan proses hukum di tengah jalan.

Menurutnya, hal ini dapat memunculkan asumsi bahwa ada pihak berkepentingan yang menginginkan penghentian perkara sebelum proses hukum menyeluruh dilakukan.

Lebih jauh, Feri menyatakan bahwa jika pemberian pengampunan ini dikaitkan langsung dengan presiden, justru akan menimbulkan pertanyaan baru.

Baca Juga: Pengunduran Diri Guru Sekolah Rakyat, Isu Kesejahteraan dan Status Kerja Jadi Persoalan

Halaman:

Tags

Terkini