Pengunduran Diri Guru Sekolah Rakyat, Isu Kesejahteraan dan Status Kerja Jadi Persoalan

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Asrama untuk Sekolah Rakyat (Tangkap layar youtube Metro TV)
Asrama untuk Sekolah Rakyat (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Pengunduran diri lebih dari 140 guru dari program Sekolah Rakyat menuai perhatian dari berbagai pihak.

Meskipun alasan resmi yang disampaikan pemerintah berkisar pada faktor jarak penempatan, analisis dari sejumlah pengamat pendidikan menunjukkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi yang lebih kompleks.

Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), menyampaikan bahwa alasan mundurnya guru tidak semata-mata disebabkan oleh lokasi tugas yang jauh dari domisili.

Baca Juga: Ramai Bendera One Piece Berkibar, DPR Minta Aparat Waspadai Potensi Provokasi

Berdasarkan laporan dan masukan dari para guru serta masyarakat, ditemukan faktor lain yang turut memengaruhi keputusan mereka untuk tidak melanjutkan penugasan.

Salah satu isu utama yang disorot adalah kesejahteraan guru. Dalam banyak kasus, guru yang telah diterima di program Sekolah Rakyat harus pindah ke daerah penugasan yang jauh dari tempat tinggal semula.

“Ternyata ada hal lain selain jarak, misalnya yang masuk ke kami adalah soal kesejahteraan,” ungkapnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Perpindahan ini membawa konsekuensi ekonomi, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Kematian Arya Daru Masih Menyisakan Tanda Tanya, Kriminolog Nilai Kepolisian Timbulkan Kebingungan

“Nah, ketika seorang guru diterima di Sekolah Rakyat, lalu katakanlah mereka harus pindah domisili ke tempat lain yang tidak seperti sebelumnya, kan ada konsekuensi misalnya dia harus menghidupi keluarga dan seterusnya,” jelasnya.

Banyak guru menilai bahwa tunjangan atau gaji yang ditawarkan dalam program ini belum memadai untuk menutupi kebutuhan hidup di lokasi penugasan yang baru.

Selain itu, status kerja para guru juga menjadi perhatian serius. Sebagian besar tenaga pendidik yang tergabung dalam program ini berstatus kontrak, seperti pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Status ini dinilai menimbulkan ketidakpastian karena adanya kemungkinan kontrak tidak diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.

Baca Juga: Pakar Gestur Ungkap Emosi Tersembunyi Polisi Saat Sampaikan Hasil Penyelidikan Kematian Arya Daru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X