nasional

Jokowi Buka Suara soal Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:00 WIB
Jokowi dan Presiden Prabowo (dok instagram Jokowi)


Bisnisbandung.com - Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Jokowi menegaskan bahwa pemberian abolisi merupakan hak prerogatif kepala negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Baca Juga: Libur Lagi? Tanggal 18 Agustus 2025 Resmi Ditetapkan Libur Nasional, Ini Alasannya!

Dikutip dari youtube kompas, Jokowi menjelaskan "Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada Presiden." 

Jokowi menyatakan bahwa dirinya yakin keputusan tersebut sudah melalui proses yang matang, baik dari sisi hukum maupun pertimbangan sosial politik.

Jokowi mengatakan "Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan sosial politik, semuanya sudah dihitung."

"Saya yakin itu sudah diperhitungkan secara cermat," lanjutnya.

Baca Juga: Cuma Karena Sandal Mewah, Pria Medan Ini Dipenjara 1,5 Tahun! Vonis Mengejutkan Hakim Gegerkan Publik

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengajukan permintaan pertimbangan kepada DPR RI terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

Surat Presiden bernomor R-43/Garpres/07/2025 itu dikirimkan pada 30 Juli 2025 dan mendapat persetujuan DPR.

DPR RI juga menerima surat tambahan dari Presiden dengan nomor PR.RK.372/25 yang pada pokoknya menyetujui penghapusan hukuman terhadap Tom Lembong.

Politisi yang dikenal vokal ini sebelumnya dijatuhi vonis penjara dalam kasus yang dianggap banyak kalangan sebagai bermuatan politik.

Langkah Prabowo ini langsung memicu diskusi hangat di ruang publik.

Baca Juga: Stok Beras 100 Tahun?! Desa di Sukabumi Ini Bikin Dunia Tercengang Saat Krisis Pangan Mewabah

Halaman:

Tags

Terkini