nasional

Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Ini Tanggapan Ikrar Nusa Bhakti

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti (dok youtube Ikrar Nusa Bhakti)


Bisnisbandung.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Keputusan tersebut diumumkan pada 30 Juli 2025 dan disetujui oleh DPR sehari setelahnya 31 Juli 2025.

Akademisi sekaligus pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti menyebut langkah ini sebagai kejutan menyejukkan dan menunjukkan keberanian politik Prabowo.

Baca Juga: Cuma Karena Sandal Mewah, Pria Medan Ini Dipenjara 1,5 Tahun! Vonis Mengejutkan Hakim Gegerkan Publik

"Ini adalah keputusan mengejutkan tapi sangat menyejukkan," ujar Ikrar dalam kanal YouTube-nya.

Ia menilai keputusan Prabowo menghapus status pidana dua tokoh tersebut sebagai sikap politik yang independen dan berbeda dari pendahulunya, Jokowi.

Dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, surat Presiden bernomor R-43/G/072025 disetujui.

Surat tersebut berisi permintaan abolisi untuk Tom Lembong dalam kasus impor gula dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW anggota DPR.

"Keputusan ini merupakan penegasan keberanian Prabowo untuk bertindak sendiri. Ini bukan hanya abolisi atau amnesti, ini kemenangan politik. 2-0 untuk Prabowo," kata Ikrar.

Baca Juga: Prof. Suparji Soroti Amnesti dan Abolisi Kini Seperti Buah Barter Politik

Ikrar menjelaskan kasus impor gula oleh Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan merupakan kebijakan institusional bukan pribadi.

Ia menyebut impor dilakukan atas permintaan dua yayasan yakni Yayasan TNI dan Yayasan Polri.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut Ikrar juga mengetahui hal tersebut.

Sementara Hasto menurut Ikrar adalah tokoh kunci PDIP dan orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Sita 132 Ton Beras Tak Sesuai SNI, Satgas Pangan Tetapkan Tiga Tersangka di PT FS

Halaman:

Tags

Terkini