Bisnisbandung.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal keputusan pemerintah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Menurut Mahfud kebijakan ini merupakan bukti bahwa jeritan nurani masyarakat dan akal sehat publik (public common sense) dalam menuntut keadilan akhirnya berbuah hasil.
“Keduanya telah divonis dan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan namun kini mendapat amnesti dan abolisi. Artinya keduanya dibebaskan,” kata Mahfud dalam youtubenya.
Baca Juga: Prof. Suparji Soroti Amnesti dan Abolisi Kini Seperti Buah Barter Politik
Mahfud menjelaskan bahwa amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk intervensi hukum yang sah menurut konstitusi.
Amnesti diberikan untuk menghapus akibat pemidanaan sementara abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Perdebatan mungkin hanya teoritis. Kenapa yang satu amnesti, yang satu abolisi? Tapi intinya dua-duanya dibebaskan,” ujarnya.
Ia merujuk pada pengumuman resmi Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad yang menyatakan DPR telah menyetujui dua surat dari Presiden.
Surat pertama berisi amnesti untuk 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto. Surat kedua menyetujui abolisi untuk Tom Lembong.
Baca Juga: Sita 132 Ton Beras Tak Sesuai SNI, Satgas Pangan Tetapkan Tiga Tersangka di PT FS
Lebih dari sekadar prosedur hukum, Mahfud menekankan bahwa keputusan ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang bebas dari intervensi politik.
“Yang terpenting sekarang adalah bahwa jeritan hati masyarakat berhasil menggugah keadilan. Ini memberi harapan bahwa hukum tidak lagi jadi alat politik tapi tegak sebagai hukum,” katanya.
Mahfud juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat sipil, akademisi, dan para pembuat amicus curiae yang turut menyuarakan keadilan.
Baca Juga: Proporsi Konsumsi Makanan Naik, Sinyal Krisis Daya Beli Masyarakat