nasional

Demi Reforma Agraria, Negara Tindak Tegas Pemilik HGU yang Mangkrak

Kamis, 31 Juli 2025 | 19:30 WIB
Harison Mocodompis, Kabiro Humas Kementerian ATR/BPN RI (Tangkap layar youtube Indonesia Lawyers Club)

Bahkan setelah sebuah bidang tanah resmi ditetapkan sebagai terlantar, tidak jarang keputusan tersebut digugat di pengadilan.

Pemerintah pun harus siap membuktikan bahwa proses penetapan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu hambatan utama yang sering dihadapi adalah ketidaksesuaian antara pemanfaatan lahan dan rencana bisnis pemegang hak.

Pemerintah tetap memberi ruang untuk memahami kebutuhan bisnis pemilik HGU, namun tetap menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi lahan yang dibiarkan kosong tanpa aktivitas dalam waktu lama.

Penegakan aturan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah digunakan secara optimal, adil, dan berpihak kepada masyarakat.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi agraria nasional yang menekankan bahwa tanah tidak boleh hanya menjadi alat spekulasi, tetapi harus benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran bersama.***

Baca Juga: Bukan 3 Bulan Rekening Nganggur Diblokir, PPATK Luruskan Kesalahpahaman Publik

Halaman:

Tags

Terkini