bisnisbandung.com - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan reforma agraria melalui langkah tegas terhadap pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak mengelola lahannya secara produktif.
Salah satu bentuk konkret dari kebijakan ini adalah penertiban tanah-tanah yang ditelantarkan, yang kemudian dialihfungsikan untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa sejak 2010, pemerintah telah aktif melakukan penertiban terhadap tanah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Tanah Tak Produktif Bisa Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Beri Penjelasan
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kasus yang menonjol, salah satunya terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Di wilayah ini, sebidang tanah bekas HGU milik sebuah perusahaan ditetapkan sebagai tanah terlantar.
“Justru ini untuk kemaslahatan orang banyak, sebenarnya. Untuk kesejahteraan masyarakatnya sendiri,” jelasnya dilansir dari youtubr CNBC Indonesia.
“Negara tidak mengada-ada seolah-olah ingin menyita tanah, kan. Dalam 2 tahun, itu kan, apa iya tanahnya dibiarkan kosong melompong 2 tahun tanpa ada sebuah aktivitas?” terusnya.
Setelah melalui prosedur legal, lahan tersebut didistribusikan kepada masyarakat setempat yang telah menggarapnya, dan kini berkembang menjadi sebuah komunitas yang dikenal sebagai Kampung Reforma Agraria.
Contoh tersebut menggambarkan bagaimana tanah yang sebelumnya tidak digunakan sesuai peruntukannya, akhirnya bisa diberdayakan untuk mendukung kesejahteraan rakyat.
Pemerintah melihat reforma agraria bukan hanya sebagai kebijakan redistribusi lahan, tetapi juga sebagai upaya mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat penggarap.
Meski begitu, pelaksanaan kebijakan ini tidak selalu berjalan mulus. Menurut Harison, dalam proses penetapan tanah terlantar, sering muncul tantangan, termasuk perlawanan hukum dari pemilik awal lahan.
Baca Juga: Diblokir Tanpa Peringatan? Pengamat Kebijakan Minta PPATK Beri Informasi Jelas ke Nasabah
Artikel Terkait
Harga Tanah dan Biaya Konstruksi Naik, Kelas Menengah Kian Sulit Miliki Rumah
Miris, Penggiat Media (AG) Dikriminalisasi, Tim Kuasa Hukum Duga Keterlibatan Mafia Tanah dan Hukum
Adi Prayitno Sebut Isu Ijazah Jokowi Bergeser Jadi Alat Perang Politik
Viral di Media Sosial, Reuni Jokowi Dikritik Sebagai Reuni Settingan oleh Ikrar Nusa Bhakti
Amien Rais Sentil Prabowo: "Segera Pisah dari Bayang-Bayang Jokowi!"
Tanah Tak Produktif Bisa Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Beri Penjelasan