bisnisbandung.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang telah diberi hak kepada pemiliknya tetapi tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih oleh negara.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata bentuk pengambilalihan, melainkan bagian dari upaya negara untuk menjaga agar tanah tidak dibiarkan tidak produktif atau mangkrak dalam jangka waktu lama.
Menurut Harison, setiap hak atas tanah mengandung janji kepada negara, yakni kewajiban untuk mengusahakan dan memanfaatkannya secara optimal.
Bila pemilik tidak memenuhi kewajiban tersebut meskipun telah melalui tahapan pembinaan yang cukup panjang, maka negara akan mengambil langkah tegas dengan menetapkan status tanah tersebut sebagai terlantar.
Penetapan ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh dan tidak dilakukan secara sepihak.
Setelah tanah ditetapkan sebagai terlantar, negara memiliki wewenang untuk memanfaatkannya demi kepentingan publik.
Harison menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak digunakan sembarangan, melainkan diarahkan untuk kepentingan yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Seperti mendukung reforma agraria, menyediakan cadangan lahan nasional, mendukung program bank tanah, hingga memenuhi berbagai kebutuhan strategis pemerintah pusat dan daerah.
Baca Juga: Gaduh Rekening Diblokir, Anggota DPR Desak PPATK Perjelas Mekanisme dan Data
“Ketika dia sudah melewati serangkaian proses tadi yang cukup panjang itu, ya tetap saja tidak diberdayakan, tetap saja tidak diusahakan, maka negara harus mengambil langkah tegas: menetapkan dia sebagai tanah terlantar,” ungkapnya dilansir dari youtube CNBC Indonesia.
Ia menekankan bahwa tanah yang diambil negara akan tetap kembali kepada rakyat dalam bentuk program-program prioritas yang berdampak langsung, seperti redistribusi tanah untuk petani yang belum memiliki lahan, pembangunan fasilitas publik, hingga penyediaan rumah rakyat.
Selain itu, dengan adanya bank tanah, negara dapat mengelola lahan secara lebih efisien, menghindari lonjakan harga pasar, serta mempermudah pelaksanaan proyek strategis nasional.
Baca Juga: Diblokir Tanpa Peringatan? Pengamat Kebijakan Minta PPATK Beri Informasi Jelas ke Nasabah