Tanah Tak Produktif Bisa Diambil Negara, Kementerian ATR/BPN Beri Penjelasan

photo author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi tanah produktif (pexels / arthouse studio )
Ilustrasi tanah produktif (pexels / arthouse studio )

Terkait dengan siapa yang bisa memperoleh hak atas tanah yang sudah ditetapkan sebagai terlantar, Harison menyebut bahwa hal itu akan disesuaikan dengan subjek penerima yang memenuhi syarat.

Dalam program reforma agraria, misalnya, tanah akan diberikan secara legal dan langsung disertifikatkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Jadi, sekali lagi, enggak ke mana-mana sih tanah itu, sebenarnya untuk rakyat juga,” tegasnya.***

Baca Juga: Amien Rais Sentil Prabowo: Segera Pisah dari Bayang-Bayang Jokowi!


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Durotul Hikmah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X