Bisnisbandung.com - Praktisi hukum dan pemerhati hak asasi manusia, Nicholay Aprilindo, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan.
Ia mempertanyakan kesimpulan penyelidikan yang menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dan menyimpulkan bahwa kematian korban sebagai dugaan bunuh diri.
Menurut Nicholay, terdapat banyak elemen dalam hasil forensik yang tidak sejalan dengan kesimpulan tersebut.
Baca Juga: Gaduh Rekening Diblokir, Anggota DPR Desak PPATK Perjelas Mekanisme dan Data
Dalam pemaparannya, Nicholay menyoroti adanya berbagai luka yang ditemukan di tubuh korban.
Temuan forensik meliputi luka lebam, luka terbuka di bagian bibir bawah dalam, luka lecet di pipi kanan dan leher, serta memar pada kelopak mata kiri dan lengan atas kanan.
Selain itu, ditemukan juga busa dan lendir putih kemerahan pada saluran napas, indikasi sembap paru, pelebaran pembuluh darah, serta bintik-bintik perdarahan yang mengarah pada kondisi kekurangan oksigen akut.
Ia menyatakan bahwa fakta-fakta tersebut tidak dapat diabaikan dalam penentuan sebab kematian. Jika luka-luka seperti itu muncul dalam konteks bunuh diri, pertanyaan besar muncul mengenai proses terjadinya luka tersebut sebelum korban diduga melakukan aksi tersebut.
Baca Juga: Diblokir Tanpa Peringatan? Pengamat Kebijakan Minta PPATK Beri Informasi Jelas ke Nasabah
“Atau kalau dia mau bunuh diri, ya kan setidak-tidaknya dia bisa berpikir dua kali atau niatnya sudah, bunuh diri dia lakukan. Kalau dikatakan dia naik di roof itu untuk tujuan bunuh diri, dia sudah melompat ke bawah,” ucapnya dilansir dari youtube Metro TV.
Terlebih lagi, ditemukan bahwa plastik dan lakban menutupi kepala korban, menambah keraguan terhadap narasi bahwa korban melakukannya sendiri.
Nicholay juga menyoroti keberadaan barang-barang yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Sebuah tas kertas ditemukan berisi pakaian, GPS, dan ponsel sekali pakai.
Keberadaan ponsel sekali pakai dan informasi yang diduga berkaitan dengan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di dalam laptop korban, menjadi bagian penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam penyelidikan.
Baca Juga: Amien Rais Sentil Prabowo: Segera Pisah dari Bayang-Bayang Jokowi!