nasional

Waspada! iPhone Palsu dan Ponsel Rakitan Ulang Beredar di Marketplace, Nilainya Capai Rp13,3 Miliar

Rabu, 30 Juli 2025 | 13:00 WIB
5.100 Ponsel Ilegal Disita (dok instagram Budi Santoso )

Namun semua komponen seperti baterai, casing, dan kabel merupakan barang bekas yang diproses ulang.

“Kalau tidak tahu orang bisa terkecoh. Padahal ini barang rakitan. Bahayanya besar bisa merugikan konsumen,” tambahnya.

Menanggapi temuan ini Kementerian Perdagangan memutuskan menutup operasional perusahaan tersebut dan menyerahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.

Budi juga mengimbau marketplace agar lebih selektif dalam menerima produk yang dijual di platform mereka.

Baca Juga: Isu Ijazah Kini Picu Ketegangan Koalisi Politik, Pengamat Nilai Ini Berdampak Pada Kewibawaan Presiden Prabowo

“Marketplace harus cek dulu barang yang dijual. Jangan asal buka lapak. Kita minta kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli barang elektronik secara online.

Produk ilegal tidak hanya merugikan dari sisi kualitas tapi juga berbahaya bagi keselamatan pengguna dan merugikan negara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Jangan coba-coba bermain-main dengan barang ilegal,” tutup Budi.***

Halaman:

Tags

Terkini