Namun semua komponen seperti baterai, casing, dan kabel merupakan barang bekas yang diproses ulang.
“Kalau tidak tahu orang bisa terkecoh. Padahal ini barang rakitan. Bahayanya besar bisa merugikan konsumen,” tambahnya.
Menanggapi temuan ini Kementerian Perdagangan memutuskan menutup operasional perusahaan tersebut dan menyerahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
Budi juga mengimbau marketplace agar lebih selektif dalam menerima produk yang dijual di platform mereka.
“Marketplace harus cek dulu barang yang dijual. Jangan asal buka lapak. Kita minta kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli barang elektronik secara online.
Produk ilegal tidak hanya merugikan dari sisi kualitas tapi juga berbahaya bagi keselamatan pengguna dan merugikan negara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas. Jangan coba-coba bermain-main dengan barang ilegal,” tutup Budi.***
Artikel Terkait
Gubernur Dedi Mulyadi Minta Kepala Daerah Jawa Barat Jangan Asal Izinkan Study Tour, Ini Sebabnya!
Insiden Rumah Doa di Padang, Menag: Saatnya Pendidikan Agama Berbasis Cinta dan Toleransi
Kepala Sekolah Waspada! Dedi Mulyadi Akan Copot yang Abaikan Fungsi Studi Tour
Kejagung Bongkar Skandal Penyelewengan Beras Subsidi, Enam Perusahaan Diperiksa!
Kaesang Resmi Tunjuk Raja Juli Antoni Jadi Sekjen PSI dan Fenti Jadi Bendahara Umum
Surat Haru Siswi Sekolah Rakyat untuk Presiden Prabowo, "Kami Kini Punya Masa Depan!"