Dalam operasi tersebut terlihat berbagai aksesoris yang tampak seperti baru padahal merupakan barang bekas yang sudah diproses ulang.
Bahkan ada juga produk seperti iPhone yang dirakit kembali dari komponen rekondisi.
“Kalau dilihat sekilas konsumen sulit membedakan mana produk asli dan mana yang ilegal. Ini tentu merugikan semua pihak,” tambah Budi.
Kemendag juga mengajak media dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan peredaran barang ilegal demi memberantas praktik curang di pasar handphone.
“Tanpa bantuan media dan masyarakat kami sulit menindak pelaku seperti ini. Kami akan terus berupaya memberantas produk ilegal demi kepentingan konsumen dan ekonomi nasional,” pungkas Menteri Budi Santoso.***