Bisnisbandung.com - Suhu politik nasional kembali memanas.
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD menyoroti vonis hukuman terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dinilai bisa bernasib serupa dengan Thomas Lembong.
Isu ini turut menyeret dinamika hubungan PDIP dan Jokowi yang disebut-sebut semakin renggang.
Baca Juga: 5 Koin Meme yang Menarik Untuk Diperhatikan Investor Kripto di Tahun 2025
Dalam diskusi santai yang diunggah ke YouTube Jangkrik Bos Ala Hensa, Mahfud MD menyebut bahwa vonis terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula penuh kejanggalan.
Menurut Mahfud tidak terbukti adanya mens rea atau niat jahat dalam tindakan Tom karena yang bersangkutan hanya menjalankan arahan presiden saat itu.
"Vonisnya salah. Tidak ada niat memperkaya diri. Tapi tetap dihukum karena dianggap memperkaya orang lain," kata Mahfud.
Ia menduga pola yang sama bisa terjadi pada kasus Hasto.
"Kalau ternyata nanti Hasto divonis bersalah itu bisa menandakan kekuatan politik masih ada di tangan Jokowi. Ini jadi soal bukan hanya hukum tapi juga relasi kekuasaan antara Prabowo dan Megawati," ujar Mahfud.
Baca Juga: Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat, Baru Diresmikan Koperasi Merah Putih Tuban Tutup
Mahfud juga mengungkap pola jaksa dalam kasus-kasus beraroma politis.
Ia menyebutkan bahwa jaksa cenderung tetap menuntut hukuman meski bukti lemah untuk menghindari cap sebagai jaksa yang “gagal”.
Akibatnya vonis yang dijatuhkan biasanya paling rendah dari batas minimal hukum.
“Kalau kasus korupsi minimal empat tahun, dan dituntut tujuh tahun, biasanya jatuh di vonis empat. Itu artinya bukti minim tapi tetap ingin dihukum,” jelasnya.
Baca Juga: Tom MC Ifle Soroti Skandal Gold’s Gym, Ribuan Member Dirugikan dan Karyawan Tak Digaji