"Usut! Tindak! Sita!" seru Prabowo dengan nada tinggi.
Prabowo juga mengutip Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.
"Beras penting atau tidak? Penting! Jagung, minyak goreng, semua itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Harus dikuasai negara!" tandasnya.
Pernyataan Prabowo ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintahannya tak akan mentolerir mafia pangan yang merugikan negara dan rakyat.***