"Usut! Tindak! Sita!" seru Prabowo dengan nada tinggi.
Prabowo juga mengutip Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.
"Beras penting atau tidak? Penting! Jagung, minyak goreng, semua itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Harus dikuasai negara!" tandasnya.
Pernyataan Prabowo ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintahannya tak akan mentolerir mafia pangan yang merugikan negara dan rakyat.***
Artikel Terkait
Bersatu dan Berdaulat, Ini Makna Tema HUT ke-80 Republik Indonesia Versi Prabowo Subianto
Pilkada Dipilih Presiden? Cak Imin dan PKB Siapkan Sistem Politik Baru
Ma’ruf Amin Ingatkan Prabowo, Tetap Setia pada Patriotisme Jangan Ganti Haluan!
Black Hole Jokowi, Sudirman Said: KPK Dilumpuhkan, Nepotisme Merajalela!
Pemilihan Ketua Umum Mirip Sepak Bola Gajah! Adi Prayitno Bongkar Konflik Panas PDIP dan PSI
Bukan 19-0, Qodari: Ini Fakta Kemenangan Prabowo dalam Perang Tarif dengan Trump!