bisnisbandung.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Arief Wicaksono Sudiotomo, menegaskan bahwa kamar tempat ditemukannya jenazah diplomat muda Arya Daru Pangayunan (ADP) dalam kondisi terkunci dari dalam saat dilakukan pengecekan oleh tim investigasi.
Hal ini menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang kini terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya.
Arief menyampaikan bahwa tim Kompolnas telah memperoleh izin resmi untuk memasuki lokasi kejadian di sebuah kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kemenhub Andalkan Transportasi Perintis untuk Konektivitas Daerah, Fokus ke Wilayah Minim Akses
Tim secara langsung memverifikasi sistem keamanan kamar, termasuk kunci elektronik berstandar hotel yang digunakan oleh ADP.
Hasilnya menunjukkan bahwa korban masuk kembali ke kamar setelah keluar untuk membuang kantong plastik, lalu mengunci pintu dari dalam menggunakan sistem double lock, termasuk slot rantai pengaman.
“Iya, tadi plafon sudah kami lihat. Itu tidak ada bekas-bekas kerusakan. Bahkan kami juga sudah diperbolehkan mengambil foto dari kunci double lock ini,” terangnya dilansir dari youtube Metro TV.
Kompolnas juga menelusuri rekaman CCTV dari lorong kamar hingga pintu keluar masuk.
Dalam tayangan video, korban terekam membawa kantong plastik hitam sekitar pukul 23.23 WIB dan kembali ke kamar dalam waktu dua menit. CCTV juga mengonfirmasi bahwa tidak ada orang lain yang masuk ke kamar setelah korban kembali.
Baca Juga: Tidak Mengerti Tapi Bicara Hukum Feri Amsari Sentil Pernyataan Mardiansyah Soal Kasus Tom Lembong
Arief Wicaksono menyampaikan bahwa isi kantong plastik tersebut telah diperiksa, berisi sisa makanan serta dua struk belanja.
“Jadi, ada bekas sisa bungkus makanan, karena sebelum masuk menjelang jam 02.30 malam almarhum sempat beli makanan online dan sempat disantap sebelum masuk ke kamar. Kemudian, ada juga struk hasil pembelian ada dua kami lihat,” jelasnya.
Barang-barang ini telah dijadikan alat bukti oleh penyidik untuk menelusuri aktivitas terakhir korban, termasuk dugaan kemungkinan adanya zat asing pada makanan yang dikonsumsi sebelum meninggal.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Proses Hukum, Pakar Hukum Sebut Kasus Tom Lembong Mirip Political Trial