bisnisbandungDirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang ilegal berskala besar yang beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 2016 dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Berdasarkan hasil penyidikan, batu bara hasil penambangan liar tersebut dikumpulkan dan dikemas dalam karung, kemudian dimasukkan ke dalam kontainer untuk diangkut melalui Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal (KKT).
Baca Juga: Kerumunan Maut di Alun-Alun Garut, 3 Orang Tewas dalam Acara Pernikahan Anak Gubernur Jabar
Para pelaku diduga menggunakan dokumen milik perusahaan resmi pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) guna menyamarkan asal-usul batu bara, sehingga seolah-olah komoditas tersebut berasal dari tambang legal.
“Dokumen tersebut digunakan seolah-olah, ini perlu digarisbawahi, bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP,” ujar Brigjen Pol Nunung Sayifuddin.
Bareskrim Polri menyampaikan bahwa modus seperti ini merupakan salah satu cara pelaku menyelundupkan hasil tambang ilegal ke luar daerah dengan rapi dan sistematis.
Baca Juga: PDIP Tancap Gas, Gibran Ditinggal? Rocky Gerung Ungkap Skenario Mengejutkan!
Penggunaan dokumen resmi secara tidak sah menunjukkan adanya dugaan keterlibatan lebih luas, termasuk dari pihak yang memiliki akses terhadap perizinan pertambangan dan pengangkutan.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial YH, CA, dan MH. Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp100 miliar.
Salah satu tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena diduga turut membantu dalam proses penjualan batu bara ilegal.
Polri memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada tiga tersangka ini saja. Penyidikan akan terus diperluas untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan penambang, pemberi dokumen IUP, hingga pihak yang berperan dalam verifikasi dokumen dalam proses pengangkutan batu bara ilegal tersebut.
“Jadi total sementara, estimasi kerugian sedikitnya sudah mencapai Rp5,7 triliun,” terangnya.
Baca Juga: Butiran Air Mata di Karung Beras