Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun kepada pemerintah.
Usulan KPK itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI baru-baru ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan utama pengajuan tambahan anggaran tersebut.
Baca Juga: Ekonom Ungkap Modus Manipulasi Data Bansos, RT Hingga Kepala Desa Bisa Masukkan Keluarga
Menurutnya pagu indikatif yang diberikan pemerintah saat ini hanya mencakup kebutuhan operasional rutin seperti bayar listrik, air, hingga perawatan gedung.
“Pagu indikatif hanya mencakup kebutuhan operasional rutin. Tidak mengakomodasi program strategis KPK dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi yang dikutip dari youtube Warta Kota Production .
Budi menegaskan bahwa tambahan anggaran tersebut diperlukan agar KPK bisa menjalankan tugas-tugas inti secara maksimal.
Di antaranya: penindakan, pencegahan, pendidikan antikorupsi, serta koordinasi dan supervisi.
Baca Juga: Bansos Kerap Tidak Tepat Sasaran, Mensos Fokus Atasi Tumpang Tindih Data
Dalam konteks penindakan, lanjut Budi anggaran digunakan untuk mendanai proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan terhadap pelaku korupsi.
“Kalau mau serius memberantas korupsi KPK harus punya amunisi yang cukup. Penindakan butuh biaya bukan cuma niat,” ujar dia.
Tak hanya soal menangkap koruptor KPK juga menekankan pentingnya pencegahan dan pendidikan.
Salah satunya dengan kajian risiko titik rawan korupsi, pemeriksaan LHKPN, dan layanan pelaporan gratifikasi.
Selain itu KPK juga terus mendorong kurikulum antikorupsi di sekolah dan kampus, serta menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) ke berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Menohok! Soal Rangkap Jabatan, Feri Amsari: Negara Kebingungan Ngasih Gaji yang Patut Bagi Wamen