Dari sisi pembelaan, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Denden sebenarnya tetap menjalankan tugasnya dalam memberantas situs-situs ilegal.
Namun, karena besarnya skala praktik kolutif di sekitarnya, upaya tersebut menjadi tidak seimbang.
Ia dianggap hanya berperan dalam sebagian kecil dari total situs yang dibekingi, sementara keterlibatan lebih luas terjadi melalui pihak-pihak lain yang juga mengatur dan menetapkan tarif per situs.***
Baca Juga: Santer Tudingan Terhadap Istrinya, Menteri UMKM Datangi KPK demi Bersihkan Nama Keluarga