nasional

Surat Makzulkan Gibran Diabaikan DPR, Pakar hukum: Ini Penghinaan terhadap Konstitusi!

Rabu, 2 Juli 2025 | 16:00 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok instagram Gibran)

“Yang kita bicarakan ini bukan makar ini upaya konstitusional. Justru makar itu ketika sistem dilanggar untuk melindungi kekuasaan,” katanya.

Bivitri menilai dasar pemakzulan Gibran bukan hanya soal putusan MK Nomor 90 yang kontroversial tetapi juga soal kapasitas dan dugaan manipulasi sistem ketatanegaraan.

“Ini bukan soal jatuhkan Gibran bulan depan tapi soal koreksi sistem. Jangan sampai orang yang tidak punya kapasitas bisa duduk di jabatan publik lewat celah hukum,” tegasnya.

Sebagai pengingat Bivitri juga menyebut bahwa Indonesia pernah dua kali mengalami pemakzulan kepala negara: Soekarno dan Gus Dur.

Baca Juga: Kenali Galaxy Unpacked 2025, Ajang Samsung Rilis Smartphone dan Teknologi Baru!

“Itu bukan hal luar biasa. Yang penting prosesnya sesuai konstitusi. Dulu Gus Dur dijatuhkan oleh MPR. Sekarang, kalau mau makzulkan, ya lewat MK sesuai Pasal 7B,” jelasnya.

“Kalau nggak dibahas itu artinya DPR diam saja melihat penyimpangan sistem. Kita sedang bicara soal menjaga demokrasi bukan soal benci pribadi,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini