bisnisbandung.com - Pemerintah menyoroti persoalan serius dalam rantai distribusi beras nasional. Kali ini, temuan terbaru yang disampaikan langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Ia mengungkap adanya potensi kerugian konsumen hingga mencapai Rp99 triliun akibat dugaan kecurangan yang melibatkan 212 merek beras.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, serta perwakilan dari kejaksaan dan inspektorat, Amran menjelaskan bahwa sebagian besar dari ratusan merek tersebut ditemukan tidak memenuhi regulasi yang berlaku.
“Jadi potensi kerugian kita 99 triliun dan inilah hasil kita bersama hasil tim turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang nanti Satgas bergerak, mengecek langsung di lapangan,” paparnya.
Baca Juga: Ramai Perihal Sosok Zohran Mamdani, Jadi Harapan Baru New York di Tengah Gejolak Trump
“Tolong kepada saudaraku, ini ada 212 merek. Dari 212 merek, ada yang tidak terdaftar mereknya, ada yang beratnya tidak sesuai, ada yang mutunya tidak sesuai. Itu di atas 80%. Kemudian harganya tidak sesuai. Ini sangat merugikan konsumen,” tegasnya.
Masalah yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian berat, mutu di bawah standar, merek tidak terdaftar, hingga harga jual yang melampaui batas kewajaran.
Lebih dari 80% dari merek-merek yang diselidiki menunjukkan ketidaksesuaian terhadap standar pemerintah, baik dari sisi kualitas, berat, hingga pelabelan harga.
Pemerintah memandang temuan ini sebagai bentuk kecurangan serius yang sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir.
Selain itu, terdapat laporan dari lapangan mengenai dugaan penyimpangan dalam pendistribusian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Disebutkan bahwa hanya sekitar 20–40% dari beras SPHP yang sampai ke masyarakat sesuai standar. Sisanya diduga dijual kembali dalam kemasan premium atau medium dengan harga lebih tinggi, setelah terlebih dahulu dibongkar dan dikemas ulang oleh oknum tertentu.
Pemerintah memastikan telah mengantongi seluruh data terkait temuan ini dan telah mengoordinasikan langkah lanjutan dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Singgung Peran Pratikno Terkait Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Netralitas UGM