Proses adaptasi terhadap sistem baru akan membutuhkan perubahan signifikan dalam undang-undang pemilu, yang harus segera ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah.
Tanpa kesiapan regulatif yang matang, penyelenggaraan pemilu berisiko mengalami kekacauan administratif dan logistik.
Adi juga mempertanyakan asumsi bahwa pemisahan waktu pemilu akan menghasilkan pemilih yang lebih rasional atau calon yang lebih berkualitas.
Menurutnya, tidak ada jaminan bahwa pemilih akan membuat keputusan berdasarkan kapasitas dan integritas kandidat hanya karena waktu pemungutan suara dipisah. Fenomena pragmatisme elektoral masih menjadi realitas dominan dalam politik Indonesia.***
Baca Juga: Proyek Chromebook Diselidiki, Nadiem Makarim Dicekal Ke Luar Negeri oleh Kejagung