bisnisbandung.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah menuai respons kritis dari kalangan pengamat politik. Adi Prayitno.
Ia menilai bahwa keputusan ini justru mengabaikan persoalan substansial yang selama ini menjadi masalah kronis dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
“Padahal masalah kronis dalam pemilu kita adalah politik uang, politik bansos, aparatus-aparatus kekuasaan, oknum-oknumnya yang kemudian bekerja untuk kepentingan tertentu, hate speech gitu ya, ujaran kebencian dan politik identitas,” jelasnya dilansir dari youtube Metro TV.
Baca Juga: Puzzle Besar Dugaan Korupsi Chromebook, Kemana Arah Penyidikan Kejagung?
“Ini yang mestinya harus diseriusi sebagai upaya untuk membenahi bagaimana kualitas pemilu kita semakin mantap dan semakin hebat,” sambungnya.
MK menyatakan bahwa pemilu nasional yang mencakup pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan dilaksanakan lebih dahulu, disusul pemilu daerah dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelahnya.
Adi menyoroti bahwa konsekuensi dari pemisahan ini tidak sekadar administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kekosongan kekuasaan, terutama pada level kepala daerah dan DPRD.
Baca Juga: Politik Amerika Bergeser? Zohran Mamdani Ubah Peta Pemilu New York, Sorotan Dosen UI
Menurutnya, keputusan ini akan berdampak pada dinamika politik lokal karena tidak adanya kejelasan soal mekanisme transisi kekuasaan selama jeda waktu tersebut.
Ketidakpastian mengenai penunjukan penjabat kepala daerah dan perpanjangan masa jabatan DPRD menjadi masalah serius yang belum dijawab secara komprehensif dalam putusan ini.
Lebih jauh, Adi menilai bahwa langkah MK lebih bersifat teknis ketimbang menyasar akar persoalan demokrasi elektoral di Indonesia.
Ia menyoroti bahwa pemilu, baik lokal maupun nasional, selama ini masih dibayangi praktik politik uang, politisasi bantuan sosial, penggunaan aparatur negara untuk kepentingan politik, serta maraknya ujaran kebencian dan politik identitas. Sayangnya, putusan ini tidak menyentuh problem-problem tersebut secara mendasar.
Dari perspektif regulasi, pemisahan pemilu juga dinilai berpotensi menimbulkan kerumitan teknis dalam pelaksanaannya di 2029.
Baca Juga: Bukan Agam Rinjani, Ini Sosok Tim SAR yang Turun Sendirian di Hari Pertama Evakuasi Juliana Marins
Artikel Terkait
Selamat Ginting Sebut MK Sedang 'Cuci Najis’, Soal Putusan Pengahapusan Presidential Threshold
Eep Saefulloh Soroti Nasib dari Partai Kecil, Dampak Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Pilpres 2029 Tetap Dinamis, Hendri Satrio: Putusan MK Bukan Penentu
Desak Hukuman Mati! Mantan Ketua MK Geram Tiga Hakim Terjerat Kasus Suap
Viral Pulau Dijual Online, Adi Prayitno: Ini Bukan Sekadar Batas Wilayah Tapi Harga Diri!
Perang Iran-Israel Jadi Alarm! Adi Prayitno: Indonesia Harus Siap Tempur Segala Situasi