bisnisbandung.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan setelah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI terkait dugaan penyelewengan kuota haji tambahan.
Publik pun geram dengan pembiaran itu, bahkan beberapa pihak telah melaporkannya kepada KPK.
Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti absennya Yaqut dari pemeriksaan dan membuka kemungkinan keterlibatannya dalam pengalihan kuota haji reguler ke program haji khusus atau ONH Plus.
“Dan dia sampai tiga kali dipanggil, tidak datang. Dan terakhir itu kan dia berada di luar negeri, keliling-keliling di luar negeri, katanya di Eropa,” ucapnya dilansir dari youtube Hersubeno Point.
Baca Juga: Pandangan Amien Rais tentang Konflik Palestina-Israel dan Harapan dari Doa Umat
Pansus Haji DPR periode 2019–2024 sebelumnya telah memanggil Yaqut untuk memberikan klarifikasi mengenai distribusi 10.000 kuota tambahan haji yang diduga tidak dialokasikan sepenuhnya untuk jemaah reguler.
Namun, hingga masa kerja DPR berakhir pada 1 Oktober, Yaqut tidak pernah hadir dalam tiga kali pemanggilan resmi.
Ketidakhadirannya disebut karena ia berada di luar negeri, mengunjungi sejumlah negara seperti Arab Saudi, Vatikan, Prancis, dan Jepang.
Akibat ketidakhadiran tersebut, Pansus tidak dapat mengambil kesimpulan tegas terkait peran Yaqut dalam dugaan penyimpangan alokasi kuota haji.
Baca Juga: Mengulik Kunci Sukses China Keluar dari Kemiskinan Versi Budiman Sudjatmiko
“Jadi orang melihat bahwa ya ini ya karena KPK pada saat itu memang mereka itu dipilih oleh Pansel yang disiapkan oleh Jokowi,” terusnya.
Pansus hanya merekomendasikan agar penanganan kasus ini dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. Setelah pergantian periode DPR, kelanjutan pengusutan tidak lagi dapat dilakukan oleh Pansus yang lama.
Sejalan dengan itu, masyarakat turut aktif menyuarakan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus ini. Hingga lima kelompok masyarakat telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke KPK.
Baca Juga: Kejari Soroti Potensi Tersangka Baru di Kasus MUJ, Nama RK Masuk dalam Radar Pemeriksaan