Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan peta dasar wilayah tahun 1978 dan dokumen resmi lainnya.
Ia menyebut sejak tahun 1992 secara administratif empat pulau tersebut memang bagian dari Aceh.
Dengan penetapan ini pemerintah berharap polemik batas wilayah tidak kembali mencuat di kemudian hari dan justru menjadi contoh penyelesaian konflik batas daerah secara dewasa dan konstitusional.***