Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan peta dasar wilayah tahun 1978 dan dokumen resmi lainnya.
Ia menyebut sejak tahun 1992 secara administratif empat pulau tersebut memang bagian dari Aceh.
Dengan penetapan ini pemerintah berharap polemik batas wilayah tidak kembali mencuat di kemudian hari dan justru menjadi contoh penyelesaian konflik batas daerah secara dewasa dan konstitusional.***
Artikel Terkait
Refly Harun: 94 Persen Setuju Pemakzulan Gibran! Ini Alasannya
Dari Musuh Jadi Rekan? Analisis Adi Prayitno Soal Pertemuan Anies dan Ahok
KPK Dalami Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat, Setyo: Sudah Kirim Rekomendasi ke Pemerintah
Jangan Ganggu Prabowo! Iwan Piliang: Presiden Sedang Fokus Kerja
Ijazah Jokowi Diungkit Lagi, Rocky: Rakyat Adalah Majikan Berhak Bertanya!
Cegah TPA Overload, Farhan Andalkan Biodigester di Pasar Gedebage