Bisnisbandung.com - Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Keputusan tersebut diambil setelah Presiden Prabowo menerima laporan dari para pejabat terkait.
Baca Juga: Heboh! Beredar Video Prabowo Menolak Salaman Bahlil, Hersubeno Arief Ungkap Fakta Sebenarnya
Termasuk Menteri Dalam Negeri mengenai temuan dokumen lama yang memperkuat klaim Provinsi Aceh atas keempat pulau itu.
Dikutip dari web setkab, Prabowo menjelaskan “Alhamdulillah tadi berdasarkan temuan baru dari Pak Mendagri kita ketemu dokumen lama.”
“Keputusan Mendagri itu menyebutkan adanya kesepakatan dua gubernur terdahulu termasuk Raja Inal Siregar, Gubernur Sumatera Utara saat itu yang menyetujui bahwa empat pulau tersebut masuk wilayah Aceh,” ujarnya.
Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat melalui video conference.
Ia menekankan pentingnya menjaga semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Fadli Zon Tuai Protes, Usman Hamid: Menteri Kebudayaan Tak Layak Ragukan Tragedi Perkosaan 1998
“Saya kira prinsip bahwa kita satu negara NKRI itu selalu jadi pegangan kita. Kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama dan penyelesaian, saya kira itu sangat baik,” kata Prabowo.
Lebih lanjut Prabowo meminta agar hasil keputusan ini segera disosialisasikan kepada masyarakat untuk menghindari kegaduhan.
Prabowo mengatakan “Segera umumkan ke masyarakat supaya tidak jadi bahan yang bikin ramai. Kita sangat perlu penerangan terus ke rakyat.”
“Kondisi kita sangat baik. Ekonomi tumbuh, pertanian baik, saya lihat kemajuan di semua bidang,” tegasnya.
Baca Juga: Soal Tambang di Raja Ampat, DPR akan Panggil Kementerian ESDM dan KLHK Bahas Temuan Lingkungan