Bisnisbandung.com - Kisruh sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali memanas.
Sengketa ini terkait klaim kepemilikan atas empat pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Pengamat politik Adi Prayitno angkat bicara soal masalah ini.
Baca Juga: Nama Pemain Belum Dibocorkan, Ginanti Rona Sutradarai Proyek Film Horor Religi 'Qorin 2'
Keempat pulau ini kini menjadi titik perselisihan yang memicu polemik panjang antara kedua provinsi.
Dalam pandangannya sengketa yang sudah berlangsung sejak lama tersebut perlu segera dicarikan solusi terbaik demi kemaslahatan bersama.
Dikutip dari youtubenya, Adi Prayitno menjelaskan "Persoalan sengketa empat pulau ini sebenarnya sudah terjadi lama sejak tahun 1928."
bahkan pada 2008-2009 lalu sudah ada pendataan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, KKP, TNI AL, dan badan geospasial," jelas Adi Prayitno.
Adi Prayitno menjelaskan berdasarkan data Tim Nasional tersebut keempat pulau tersebut secara resmi masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan bukan di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Baca Juga: Warga Hingga Elite Aceh Kompak Tolak Serah Pulau ke Sumut, Isu Migas dan Oligarki Mencuat
Hal ini kemudian dikukuhkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.22.2138/2025 yang menyatakan keempat pulau berada dalam kawasan Sumatera Utara.
Namun keputusan tersebut justru memicu polemik karena Aceh mengklaim masih memiliki hak atas pulau-pulau tersebut.
Bahkan menurut Adi Prayitno wajar jika muncul ketegangan karena wilayah yang disengketakan ini dianggap memiliki potensi kekayaan alam yang cukup besar.
"Mungkin saja di balik sengketa ini ada kandungan sumber daya alam yang besar sehingga kedua provinsi sama-sama ingin mengelola dan mengklaimnya," ujar Adi Prayitno.
Baca Juga: 1.800+ Mahasiswa Se-Indonesia Berkompetisi Menghadirkan Solusi Inovatif untuk Masa Depan Bangsa