bisnisbandung.com - Keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di wilayah Aceh sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara menuai penolakan dari rakyat Aceh.
Penolakan ini disampaikan oleh Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, yang menegaskan bahwa pengalihan tersebut tidak memiliki dasar perundingan yang sah dan melanggar sejumlah kesepakatan serta dokumen administratif yang telah lama berlaku.
Menurut Azhari, keempat pulau yang diputuskan masuk wilayah administratif Sumut tersebut secara historis dan administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh, khususnya wilayah Aceh Selatan dan Aceh Singkil.
Baca Juga: Aksi Kepala Desa Cirebon Nyawer di Klub Malam Bikin Heboh, Ini Klarifikasi Casmari!
“Ini adalah keputusan yang keliru. Kenapa saya katakan demikian? Karena secara sejarah, bukti administrasi, bukti undang-undang, dan surat tanah, semua menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik Aceh,” tegasnya dilansir dari youtube Metro TV.
Ia merujuk pada dokumen hukum dan agraria, seperti keputusan Kepala Inspeksi Agraria Aceh pada tahun 1965, peta topografi TNI AD tahun 1978, hingga perjanjian-perjanjian resmi antara pemerintah Aceh dan Sumut pada tahun 1988 dan 1992.
Seluruh dokumen tersebut disebut secara jelas menyatakan kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut.
“Maka dalam hal ini, baik secara administrasi maupun sejarah, pulau-pulau tersebut memang benar-benar milik Aceh,” jelasnya.
Baca Juga: Aksi Kepala Desa Cirebon Nyawer di Klub Malam Bikin Heboh, Ini Klarifikasi Casmari!
Selain itu, Azhari juga menyoroti bahwa tidak pernah ada kesepakatan mengenai batas laut antara kedua provinsi.
Perundingan yang pernah dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri hanya membahas batas darat. Karena itu, menurutnya, tidak bisa serta-merta batas darat dijadikan dasar penetapan batas laut.
“Dalam hal ini saya ingin mengingatkan kepada Bapak Mendagri dan pemerintah pusat: janganlah melakukan penzaliman terhadap Aceh. Apakah tidak cukup darah anak bangsa yang tumpah di Bumi Aceh karena konflik? Sekarang kami sudah nyaman, aman, dan damai,” tuturnya.
Ia juga menyinggung keberadaan Undang-Undang pemekaran Aceh Singkil pada tahun 1999, yang turut mengakui keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Baca Juga: Pemakzulan Gibran? Ini Penjelasan Lengkap dari Pengamat Politik Adi Prayitno