Bisnisbandung.com - Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan panas setelah muncul dugaan bahwa ia adalah pemilik akun anonim “Fufufafa” yang kontroversial di media sosial.
Namun pengamat politik Ade Armando menilai jika benar Gibran pemilik akun tersebut belum tentu hal itu cukup jadi alasan untuk pemakzulan dia dari jabatan.
Hal itu disampaikan Ade Armando dalam youtubenya.
Baca Juga: Tajam! Soroti Kinerja Wakil Presiden, Rocky Gerung: Gibran Ganti Konsultanmu
“Apa yang saya lihat kemungkinan besar upaya pemakzulan Gibran ini bakal gagal di DPR,” kata Ade Armando.
Menurut Ade Armando surat permohonan pemakzulan yang diajukan oleh para purnawirawan TNI sudah diterima DPR dan sedang dipelajari oleh seluruh fraksi.
Proses pembahasan diperkirakan mulai berlangsung antara 23-27 Juni 2025 setelah masa reses DPR berakhir.
Namun menurut dia untuk bisa memulai pembahasan minimal harus ada dukungan dari 25 anggota DPR dari minimal dua fraksi.
“Ini saja sudah sulit dipenuhi. Paling memungkinkan hanya fraksi PDIP yang sepakat tapi sangat kecil kemungkinan ada fraksi lain yang ikut bergabung,” jelas Ade Armando.
Lebih lanjut jika rapat paripurna pun dilakukan syarat kehadiran minimal dua per tiga anggota DPR dan persetujuan dua per tiga dari yang hadir juga sangat sulit dicapai.
“Bisa saja pimpinan fraksi menyuruh anggota mereka tidak hadir agar kuorum tidak terpenuhi dan usulan pemakzulan batal,” katanya.
Ade Armando juga menegaskan alasan pemakzulan harus berdasar pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur presiden atau wakil presiden bisa diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Baca Juga: Pemerintah Bisa Rugi Gara- Gara Polemik Aceh-Sumut Soal Empat Pulau? Pandangan Jurnalis Senior