nasional

Penulisan Ulang Sejarah Dinilai Abaikan Pelanggaran HAM Berat, Aktivis 98 Desak Hadirkan Perspektif Korban

Sabtu, 31 Mei 2025 | 19:00 WIB
mantan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (Tangkap layar youtube Kompas TV)

bisnisbandung.com - Proyek penulisan ulang sejarah nasional menuai sorotan, kali ini dari kalangan pegiat hak asasi manusia.

Aktivis 98 yang juga mantan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengkritisi minimnya perhatian terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat dalam kerangka proyek tersebut.

Menurut Beka, penulisan ulang sejarah yang digagas oleh pemerintah dinilai sarat kepentingan dan cenderung mengabaikan fakta-fakta penting terkait pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Juga: Bukan Jokowi yang Kena Tapi Ilmuwan Ini! Pegiat Media Sosial: Gara-gara Roy Suryo

Dari dokumen kerangka acuan kerja yang diterima, hanya dua kasus pelanggaran HAM berat yang tercantum.

Padahal, Komnas HAM telah menetapkan sedikitnya 13 kasus yang belum diselesaikan secara hukum dan masih menunggu keadilan bagi para korban.

“Sementara, kalau kita merujuk pada status hukum yang dikeluarkan oleh Komnas, hasil penyelidikannya sampai saat ini ada 13 yang belum selesai,” terangnya dilansir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Helmy Yahya Bongkar Personal Branding Dedi Mulyadi

“Artinya, padahal ketika kita bicara dari sisi atau perspektif korban, semua peristiwa itu sama, gitu. Sama-sama kemudian mengakibatkan korban, terus traumanya juga ada, keadilannya belum hadir, dan segala macam,” terusnya.

Ia menilai bahwa semua peristiwa pelanggaran HAM memiliki dampak yang sama besar terhadap para korban, baik dari sisi trauma maupun ketidakadilan yang masih berlangsung.

Oleh karena itu, penting agar sejarah nasional mencerminkan keseluruhan kenyataan tersebut secara adil dan komprehensif.

Lebih lanjut, Beka menekankan pentingnya memasukkan perspektif korban dalam penulisan sejarah. Hal ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya rekonsiliasi dan pengakuan negara terhadap masa lalu.

Tanpa keberpihakan terhadap kebenaran dan keadilan, sejarah yang ditulis dikhawatirkan hanya akan menjadi versi yang berpihak pada kekuasaan semata.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Urusan Persikas Kewenangan Bupati Bukan Gubernur

Halaman:

Tags

Terkini