Bisnisbandung.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) resmi melaporkan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi.
PDI-P melaporkan Budi Arie atas dugaan fitnah yang ditujukan kepada partai tersebut.
Laporan itu telah diterima oleh Bareskrim Polri dan tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kasus Bos Sritex, Ada Tokoh Politik di Balik Kredit Rp3,6 Triliun? Sahroni: Bongkar Aja!
Hal tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan PDI-P usai menyerahkan laporan di Bareskrim.
Dikutip dari youtube kompas, kuasa hukum PDI-P, Wiradarma Harefa menjelaskan “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah menerima laporan kami.”
“Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 30 dan 310 serta 311 KUHP atas fitnah yang disampaikan oleh terlapor,” ujarnya.
Budi Arie yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian disebut oleh PDI-P telah melontarkan tuduhan yang tidak berdasar dan merugikan nama baik partai.
PDI-P menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum demi membuktikan kebenaran dan meminta pertanggungjawaban penuh dari Budi Arie.
Baca Juga: Siapa Lindungi Sritex? Eks Penyidik KPK Menduga Korupsi Terencana Sejak 2020
“Kami minta kepada Jaksa Agung agar tidak ragu-ragu memanggil yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang ada di dalam dakwaan,” tambahnya.
Mewakili kader partai ia menyatakan meskipun merasa sakit hati dan marah atas tuduhan tersebut.
PDI-P tetap menahan diri dan menyerahkan penyelesaian kasus ini ke ranah hukum.
“Kami minta kepada Budi Arie untuk menghadapi ini secara gentle, tidak seenaknya membawa-bawa jabatan untuk menuduh dan memfitnah,” tegasnya.
Baca Juga: Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Ketum PBB: Supaya Partai Menjalankan Fungsi Pendidikan Politiknya