Artinya, partai yang mampu meraih suara signifikan dan memiliki perwakilan di DPR dan DPRD akan berhak atas pendanaan ini.
“Sebenarnya filosofinya itu adalah supaya partai itu menjalankan fungsi pendidikan politiknya,” tegasnya.
Skema tersebut diharapkan mendorong partai untuk meningkatkan kualitas, bukan hanya kuantitas pemilih, serta menghindari praktik pragmatisme politik.
Meskipun demikian, usulan kenaikan ini tetap memerlukan kajian komprehensif. Pemerintah dan pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan dampak fiskal, efektivitas distribusi dana, serta mekanisme pengawasan yang ketat.***
Baca Juga: Di Sawah Ngawi, Wakil Presiden Gibran Ajak Petani Sampaikan Keluhan ke Pemerintah