Isu mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi terus mendapat sorotan serius, dan masih dalam proses penyelidikan.
Irjen Pol (Purn) Ariyanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri, menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan praperadilan.
Menurut Ariyanto, dalam sistem hukum, penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti awal tanpa menetapkan pelapor maupun terlapor.
Oleh karena itu, langkah seperti pengajuan praperadilan belum relevan pada tahapan ini. Ia menjelaskan bahwa penyidik fokus mengidentifikasi keaslian materi yang beredar, termasuk rekaman-rekaman yang ramai diperbincangkan di publik.
Jika tuduhan mengenai keaslian ijazah ternyata tidak terbukti dan justru didasarkan pada informasi yang salah, maka hal tersebut dapat berbalik menjadi persoalan hukum bagi pihak yang menyebarkannya.
“Jadi intinya begini: kalau seandainya dibantah dengan berita-berita yang ke sana ke mari, istilah saya itu nanti justru akan memperdalam 'kuburannya' sendiri,” lugasnya dilansir dari youtube tvOneNews.
Baca Juga: Bantah Isu yang Beredar, Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Laporan ITE Tanpa Tunjuk Nama
Dalam hal ini, penyebaran berita bohong bisa menjadi landasan hukum untuk proses pidana lebih lanjut.
Ariyanto menilai bahwa tindakan menyebarkan tuduhan tanpa bukti kuat berpotensi memperburuk posisi hukum pihak penuduh.
“Nah, sekarang kita tinggal mencari siapa pelakunya. Untuk mencari pelaku itu, Metro selama ini pasti menggunakan bukti-bukti awal yang ada. Bukti awal yang ada adalah rekaman-rekaman yang ramai itu, kan,” ujarnya.
Proses identifikasi pelaku penyebaran informasi bohong dilakukan melalui penelusuran bukti digital, termasuk rekaman video.
Aparat penegak hukum dikabarkan tengah menganalisis apakah materi yang beredar merupakan konten asli, editan, atau bahkan buatan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Baca Juga: Pro dan Kontra Klaim Gibran sebagai Wakil Presiden Terbaik, Simak Penjelasannya!